Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung kembali menghadirkan layanan SIM Keliling guna memudahkan masyarakat Kota Bandung dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) mereka. Pada Rabu, 30 September 2026, layanan jemput bola ini tersedia di dua lokasi strategis, yakni ITC Kebon Kalapa yang terletak di Jalan Moch Toha serta Tenth Avenue di Jalan Soekarno-Hatta.
Perlu diketahui bahwa layanan SIM Keliling ini secara khusus hanya melayani permohonan perpanjangan untuk SIM tipe A dan SIM tipe C yang telah habis masa berlakunya. Bagi masyarakat yang ingin melakukan pembuatan SIM baru, proses administrasi tetap harus dilakukan dengan mendatangi kantor Polrestabes Bandung secara langsung.
Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya administrasi untuk perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp 80.000, sedangkan untuk SIM C dikenakan biaya sebesar Rp 75.000. Selain biaya administrasi tersebut, pemohon juga perlu menyiapkan biaya asuransi sebesar Rp 80.000 serta biaya tes kesehatan senilai Rp 50.000.
Untuk memperlancar proses administrasi, warga diwajibkan membawa sejumlah dokumen persyaratan. Dokumen tersebut meliputi fotokopi KTP yang masih aktif, fotokopi serta dokumen asli SIM lama, Surat Keterangan Sehat, hingga hasil Tes Psikologi SIM.
Prosedur perpanjangan ini dilaksanakan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam aturan tersebut, khususnya pada Pasal 281, telah diatur mengenai sanksi dan ketentuan bagi pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM saat berkendara.
SIM merupakan dokumen resmi yang membuktikan kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya. Kepemilikan SIM tidak hanya berfungsi sebagai syarat administratif untuk menghindari tilang oleh petugas kepolisian, tetapi juga menjadi bentuk tanggung jawab pengendara dalam menjaga keselamatan diri sendiri serta pengguna jalan lainnya guna menekan angka kecelakaan lalu lintas.






