Pemerintah Provinsi Bali kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus pajak kendaraan bermotor dengan lebih praktis. Layanan jemput bola ini dijadwalkan beroperasi pada Rabu, 30 September 2026, guna memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya tanpa harus mengantre panjang di kantor induk.
Kehadiran Samsat Keliling ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di wilayah Bali. Dengan adanya unit keliling, masyarakat dapat melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan dengan waktu proses yang lebih singkat. Fasilitas ini sangat membantu bagi warga yang memiliki mobilitas tinggi dan ingin menghindari kemacetan menuju kantor Samsat pusat.
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini, sangat disarankan untuk menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik kendaraan. Kelengkapan dokumen akan mempercepat proses verifikasi data dan pembayaran di lokasi.
Lokasi operasional Samsat Keliling biasanya tersebar di beberapa titik strategis di wilayah Bali untuk menjangkau lebih banyak warga. Masyarakat diimbau untuk memantau jadwal resmi dan lokasi tepatnya agar dapat mengatur waktu kunjungan dengan efisien.
Layanan Samsat Keliling merupakan inovasi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Kepolisian dan Jasa Raharja. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu, yang nantinya akan dialokasikan kembali untuk pembangunan infrastruktur jalan dan fasilitas umum di seluruh wilayah Bali.






