Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan penegasan penting dalam persidangan terkait kasus dugaan penyebaran informasi yang melibatkan dr. Tifa. Dalam keterangannya, JPU mengungkapkan bahwa tindakan terdakwa yang melontarkan tudingan mengenai keaslian ijazah Presiden Joko Widodo tidak terjadi hanya dalam satu kali unggahan di media sosial.
Menurut keterangan JPU, pihak kejaksaan tengah mengumpulkan dan menyusun bukti-bukti untuk menunjukkan bahwa terdapat rangkaian perbuatan yang dilakukan secara berulang. Tuduhan-tuduhan tersebut disebarkan melalui berbagai platform digital, sehingga dianggap bukan sebagai kejadian tunggal melainkan sebuah pola tindakan yang terencana.
Dalam proses pembuktian nanti, jaksa akan memaparkan detail setiap unggahan yang dianggap melanggar hukum. Hal ini dilakukan untuk memperkuat dakwaan bahwa terdakwa secara sadar menggunakan berbagai kanal komunikasi untuk menyebarkan narasi yang menyudutkan Presiden Jokowi terkait latar belakang pendidikannya.
Fokus utama dari penuntutan ini adalah membuktikan konsistensi tindakan terdakwa dalam mengunggah konten yang dipermasalahkan. Jaksa menilai bahwa penggunaan berbagai platform menunjukkan adanya upaya untuk memperluas jangkauan informasi tersebut kepada masyarakat luas, yang kemudian berdampak pada munculnya polemik di ruang publik.






