Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama, memberikan tanggapan kritis terhadap pihak yang mengajukan gugatan terkait dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Isu mengenai keabsahan ijazah Gibran kini menjadi salah satu poin yang diperdebatkan dalam perkara yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dian Sandi Utama menyoroti inkonsistensi dari pihak penggugat yang mempertanyakan latar belakang pendidikan Gibran. Dalam pernyataannya, ia menyindir upaya penggugat yang mencoba mencari celah kesalahan pada dokumen pendidikan Gibran, terutama terkait ijazah tingkat SMA.
Lebih lanjut, kader PSI tersebut menekankan bahwa klaim-klaim yang dilayangkan oleh pihak penggugat tidak memiliki dasar yang kuat. Ia mengisyaratkan bahwa pencarian kesalahan terhadap ijazah SMA Gibran adalah hal yang sia-sia, mengingat fakta-fakta pendidikan yang bersangkutan sudah jelas dan terverifikasi.
Perdebatan ini muncul menyusul adanya gugatan yang masuk ke MK, di mana penggugat mencoba membuktikan adanya ketidaksesuaian atau pemalsuan dokumen dalam syarat pencalonan. Namun, bagi pihak PSI, serangan terhadap dokumen pendidikan Gibran dianggap sebagai upaya untuk menjatuhkan kredibilitas politik tanpa bukti yang valid.
Kasus ini menjadi bagian dari dinamika politik pasca-pemilu, di mana berbagai pihak menggunakan jalur hukum di Mahkamah Konstitusi untuk menggugat hasil atau proses pemilihan. Perselisihan mengenai administrasi calon pemimpin seringkali menjadi isu sensitif yang memicu perdebatan publik di ruang digital maupun di meja persidangan.






