PT Kereta Api Indonesia (KAI) tengah mengkaji rencana untuk mendatangkan 23 rangkaian Kereta Rel Listrik (KRL) bekas dari luar negeri. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya perusahaan dalam memenuhi kebutuhan armada transportasi publik yang terus meningkat.
Adapun rincian armada yang direncanakan untuk diimpor tersebut terbagi menjadi dua kategori formasi. KAI menargetkan pengadaan tujuh rangkaian dengan formasi 12 kereta atau dikenal sebagai SF12, serta 16 rangkaian dengan formasi delapan kereta atau SF8.
Menanggapi rencana tersebut, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan catatan penting terkait prosedur impor barang modal bekas. Kemenperin mengingatkan agar PT KAI tetap berpedoman pada aturan yang berlaku mengenai impor barang bekas ke dalam wilayah Indonesia. Hal ini penting untuk memastikan bahwa armada yang didatangkan tetap memenuhi standar keamanan, kelayakan teknis, serta tidak memberatkan industri dalam negeri.
Kemenperin menekankan bahwa setiap proses impor barang bekas harus melalui mekanisme perizinan yang ketat dan pengawasan yang sesuai dengan regulasi perdagangan dan industri. Hal ini dilakukan guna mencegah masuknya barang-barang yang sudah tidak layak pakai atau berpotensi menjadi limbah industri di masa depan.
Pengadaan KRL bekas ini diharapkan dapat menjadi solusi cepat dalam menambah kapasitas angkut penumpang, terutama pada jalur-jalur padat yang membutuhkan tambahan rangkaian kereta guna mengurangi penumpukan penumpang di stasiun.






