PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberikan tanggapan resmi menyusapi proses hukum yang tengah berjalan terkait kecelakaan kereta api yang terjadi di wilayah Bekasi Timur. Peristiwa tersebut melibatkan KA Argo Bromo Anggrek, di mana masinis yang bertugas dalam perjalanan tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Penetapan status tersangka ini dilakukan oleh Polda Metro Jaya setelah melalui serangkaian proses penyelidikan terhadap insiden tabrakan yang melibatkan KRL tersebut. Pihak kepolisian tengah mendalami kronologi kejadian guna memastikan penyebab utama kecelakaan serta menentukan tingkat kelalaian atau kesalahan prosedur yang mungkin terjadi saat operasional berlangsung.
Menanggapi situasi ini, manajemen KAI menyatakan bahwa mereka menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya. Perusahaan berkomitmen untuk bersikap kooperatif dan memberikan dukungan penuh dalam proses pemeriksaan agar fakta-fakta di lapangan dapat terungkap secara transparan dan akuntabel.
KAI menegaskan bahwa keselamatan penumpang dan kelancaran perjalanan kereta api merupakan prioritas utama perusahaan. Oleh karena itu, setiap insiden yang mengganggu operasional maupun membahayakan keselamatan akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk melalui jalur hukum jika ditemukan adanya pelanggaran prosedur operasional standar (SOP).
Sebagai bagian dari langkah mitigasi, perusahaan terus melakukan evaluasi internal terhadap sistem pengawasan perjalanan dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia, khususnya para masinis, guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.






