Nasional

Kajol Indonesia Dorong Fleksibilitas Kerja Driver Ojol Masuk RUU Ketenagakerjaan

Kajol Indonesia Dorong Fleksibilitas Kerja Driver Ojol Masuk RUU Ketenagakerjaan

Keluarga Asosiasi Driver Ojek Online (Kajol) Indonesia secara resmi menyampaikan aspirasinya kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan. Organisasi yang menaungi para pengemudi ojek online ini menekankan pentingnya pengakuan terhadap karakteristik kerja yang unik dalam sektor transportasi daring.

Kajol Indonesia berharap agar pemerintah dan legislatif tidak menerapkan standar kaku dalam mengatur pola kerja para driver. Menurut mereka, fleksibilitas adalah nilai utama yang menjadi alasan banyak pengemudi memilih profesi ini. Oleh karena itu, mereka meminta agar regulasi yang sedang digodok dalam RUU tersebut dapat mengakomodasi keberagaman pola kerja yang ada di lapangan.

Pihak asosiasi menilai bahwa penerapan aturan ketenagakerjaan yang terlalu konvensional justru berisiko membatasi ruang gerak para pengemudi. Dengan adanya fleksibilitas, para driver dapat mengatur waktu kerja mereka sendiri sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing, yang selama ini menjadi ciri khas dari hubungan kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi.

Upaya pelindungan tenaga kerja memang sangat diperlukan, namun Kajol menekankan bahwa perlindungan tersebut tidak boleh mengorbankan kebebasan waktu yang selama ini dinikmati oleh para mitra. Mereka berharap DPR dapat merumuskan pasal-pasal yang mampu memberikan jaminan kesejahteraan tanpa menghilangkan esensi fleksibilitas kerja yang menjadi daya tarik utama sektor ekonomi berbagi (sharing economy) ini.

Sektor transportasi daring di Indonesia telah berkembang pesat dalam satu dekade terakhir dan menjadi salah satu penyerap tenaga kerja informal terbesar. Hingga saat ini, status hubungan kerja antara pengemudi dan perusahaan aplikasi masih dikategorikan sebagai mitra, bukan karyawan tetap, sehingga sering kali memicu perdebatan mengenai standar upah, jam kerja, serta jaminan sosial yang seharusnya diterima oleh para pekerja sektor gig ekonomi.

#Ojek Online#RUU Ketenagakerjaan#Kajol Indonesia#Hak Pekerja#Ekonomi Gig

Rekomendasi Produk

Lihat Semua →