Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan komitmennya untuk melakukan reformasi menyeluruh dalam sistem pelayanan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Fokus utama dari perubahan ini adalah untuk menjawab kegelisahan masyarakat terkait penanganan kasus hukum yang sering kali dianggap baru mendapat perhatian serius setelah viral di media sosial.
Dalam pernyataannya, Jenderal Suyudi menyoroti fenomena 'No Viral, No Justice' yang berkembang di tengah masyarakat. Istilah tersebut mencerminkan persepsi publik bahwa keadilan hanya bisa dicapai apabila sebuah kasus menjadi sorotan luas di jagat maya, sehingga memaksa aparat penegak hukum untuk bergerak lebih cepat.
Menurut Kapolri, kondisi tersebut merupakan tantangan besar yang harus segera diatasi. Ia menekankan bahwa setiap laporan masyarakat, terlepas dari apakah hal tersebut menjadi viral atau tidak, harus mendapatkan penanganan yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Reformasi pelayanan ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi Polri sebagai pelindung dan pelayan masyarakat.
Langkah reformasi ini akan mencakup perbaikan dalam manajemen penanganan perkara serta penguatan pengawasan internal. Jenderal Suyudi ingin memastikan bahwa prosedur operasional standar (SOP) dijalankan dengan disiplin tanpa dipengaruhi oleh tekanan opini publik, melainkan berdasarkan fakta hukum dan kebutuhan masyarakat akan keadilan yang nyata.
Upaya pembenahan ini menjadi bagian dari visi besar kepemimpinan Jenderal Suyudi untuk menciptakan Polri yang lebih modern dan humanis. Dengan menghapus ketergantungan pada viralitas untuk mendapatkan keadilan, Polri berupaya mewujudkan kepastian hukum yang merata bagi seluruh lapisan warga negara tanpa terkecuali.






