Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengambil langkah tegas terkait temuan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong. Sebagai bentuk pertanggungjawaban dan untuk mendukung proses pemeriksaan, kementerian resmi menonaktifkan lima orang pejabat di lingkungan lapas tersebut.
Salah satu pejabat yang dicopot dari jabatannya adalah Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto. Selain Kalapas, empat pejabat lainnya juga turut dinonaktifkan. Langkah ini diambil setelah ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang yang berujung pada penyediaan fasilitas istimewa bagi sejumlah warga binaan di dalam lapas.
Penonaktifan ini bertujuan agar proses investigasi internal dapat berjalan secara objektif dan transparan tanpa adanya intervensi dari pihak-pihak yang terlibat. Kemenimipas menegaskan bahwa segala bentuk pemberian fasilitas mewah di dalam lembaga pemasyarakatan merupakan pelanggaran berat terhadap kode etik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kementerian berkomitmen untuk membersihkan institusi dari praktik-praktik koruptif dan kolusi, terutama dalam pengelolaan lapas. Pengawasan ketat akan terus ditingkatkan guna memastikan bahwa seluruh warga binaan mendapatkan perlakuan yang setara sesuai dengan aturan yang berlaku, tanpa ada pengecualian bagi narapidana tertentu melalui pemberian fasilitas ilegal.
Kondisi kelebihan kapasitas (overcapacity) masih menjadi tantangan besar bagi sistem pemasyarakatan di Indonesia. Masalah ini sering kali memicu berbagai isu kompleks, mulai dari penurunan standar kesehatan hingga potensi terjadinya pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan fasilitas lapas guna mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.






