Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) memberikan klarifikasi terkait temuan minuman keras berupa bir dan wiski di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong. Berdasarkan keterangan resmi, barang-barang terlarang tersebut diklaim bukan milik institusi, melainkan milik pribadi Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib) di lembaga tersebut.
Temuan ini menjadi bagian dari rangkaian pengungkapan fasilitas mewah yang ditemukan di dalam Lapas Cibinong. Keberadaan barang-barang yang tidak seharusnya ada di lingkungan pemasyarakatan tersebut memicu reaksi keras dari pihak manajemen pusat, mengingat ketatnya aturan mengenai barang bawaan dan fasilitas di dalam lapas.
Sebagai langkah tegas atas pelanggaran disiplin dan prosedur yang terjadi, pihak berwenang telah mengambil tindakan administratif. Sebanyak lima pejabat di Lapas Cibinong resmi dinonaktifkan dari jabatannya. Langkah ini diambil guna memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif serta sebagai bentuk pertanggungjawaban atas lemahnya pengawasan internal di lingkungan kerja mereka.
Penonaktifan kelima pejabat tersebut diharapkan dapat menjadi peringatan bagi seluruh jajaran petugas pemasyarakatan agar tetap menjaga integritas dan tidak menyalahgunakan wewenang. Saat ini, pihak Ditjen PAS terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada pelanggaran lain yang tersembunyi di balik fasilitas mewah yang ditemukan di Lapas Cibinong.






