Nasional

Kasus Fasilitas Rumah Dinas, Eks Kalapas Cibinong Akui Perintahkan Pemindahan Barang

Kasus Fasilitas Rumah Dinas, Eks Kalapas Cibinong Akui Perintahkan Pemindahan Barang

Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, memberikan pengakuan terkait polemik pemindahan aset negara dari rumah dinas yang ditempatinya. Wisnu secara terbuka mengakui bahwa dirinya adalah sosok yang memberikan instruksi untuk memindahkan sejumlah barang elektronik dan furnitur dari kediaman tersebut.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, tindakan pemindahan barang-barang tersebut dilakukan setelah adanya inspeksi mendadak atau sidak yang dilakukan oleh pihak Ombudsman. Barang-barang yang menjadi sorotan antara lain berupa unit pendingin ruangan (AC) serta satu set sofa yang seharusnya berada di dalam rumah dinas.

Wisnu Hani Putranto, yang kini berstatus nonaktif dari jabatannya, tidak menampik keterlibatannya dalam proses pemindahan aset tersebut. Pengakuan ini menjadi titik terang dalam pemeriksaan internal terkait dugaan penyalahgunaan atau pengamanan aset negara yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Kasus ini mencuat setelah ditemukan ketidaksesuaian inventaris barang di rumah dinas Kalapas Cibinong. Tindakan pemindahan aset negara tanpa prosedur resmi dianggap sebagai pelanggaran administratif dan etika jabatan, terutama karena fasilitas tersebut disediakan oleh negara untuk menunjang kinerja pejabat yang sedang mengemban tugas.

Sebagai informasi tambahan, pengawasan terhadap aset negara, termasuk rumah dinas dan fasilitas pendukungnya, merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan yang bersih. Penggunaan fasilitas negara secara tidak tepat seringkali menjadi objek pemeriksaan oleh lembaga pengawas seperti Ombudsman RI maupun Inspektorat Jenderal di kementerian terkait guna memastikan tidak terjadi pemborosan atau penyalahgunaan kekuasaan dalam pengelolaan barang milik negara.

#Kalapas Cibinong#Aset Negara#Ombudsman#Korupsi#Rumah Dinas

Rekomendasi Produk

Lihat Semua →