Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya memberikan pernyataan resmi terkait status hukum kasus kematian seorang pria bernama Sutrimo. Dalam keterangan terbarunya, kepolisian menegaskan bahwa proses penyidikan atas peristiwa tersebut tidak tertutup sepenuhnya, melainkan dapat dibuka kembali dengan syarat tertentu.
Menurut keterangan dari Polda Metro Jaya, langkah untuk melanjutkan penyelidikan terhadap kematian Sutrimo sangat bergantung pada ditemukannya novum atau bukti baru yang signifikan. Bukti baru ini nantinya akan menjadi dasar hukum yang kuat bagi penyidik untuk menggali kembali fakta-fakta di lapangan serta mencari keterkaitan peristiwa tersebut dengan pihak-pihak terkait.
Sutrimo sendiri diketahui memiliki kaitan dengan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, di mana ia disebutkan bekerja di kediaman mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung tersebut. Kematian pria ini sebelumnya telah menjadi perhatian publik, namun proses hukumnya kini berada pada titik di mana bukti tambahan sangat diperlukan untuk menggerakkan kembali roda penyidikan.
Kepolisian berkomitmen untuk tetap objektif dalam menangani perkara ini. Jika terdapat laporan masyarakat atau temuan data baru yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan, maka Polda Metro Jaya siap melakukan pendalaman lebih lanjut guna memastikan keadilan bagi korban dan mengungkap penyebab pasti kematian Sutrimo secara transparan.





