Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida, memberikan pernyataan tegas terkait insiden keracunan yang terjadi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, peristiwa tersebut bukan sekadar kecelakaan teknis, melainkan bentuk nyata dari maladministrasi yang berdampak langsung pada kerugian para penerima manfaat.
Farida menekankan bahwa standar operasional prosedur dalam penyediaan makanan bergizi seharusnya dijalankan dengan ketat untuk menjamin keamanan konsumsi. Adanya kasus keracunan mengindikasikan adanya kelalaian dalam proses pengawasan maupun pelaksanaan distribusi makanan yang diberikan kepada masyarakat.
Lebih lanjut, Ombudsman menyoroti peran Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penyediaan makanan tersebut. Siti Farida menegaskan bahwa SPPG tidak boleh lepas tangan dan harus mengambil tanggung jawab penuh atas kegagalan dalam menjaga kualitas serta higienitas makanan yang menyebabkan peserta program jatuh sakit.
Ombudsman berharap kejadian ini menjadi evaluasi menyeluruh bagi penyelenggara program MBG agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Pengawasan yang lebih ketat terhadap rantai pasok makanan, mulai dari pemilihan bahan baku hingga proses pengolahan dan distribusi, dinilai menjadi kunci utama dalam mencegah risiko kesehatan bagi para penerima manfaat di masa mendatang.
Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu inisiatif strategis pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui perbaikan nutrisi, khususnya bagi anak-anak sekolah dan kelompok rentan. Keberhasilan program ini sangat bergantung pada integrasi antara manajemen logistik yang efisien dan standar keamanan pangan yang ketat guna menghindari risiko kesehatan massal.






