Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini tengah melakukan kajian mendalam terkait rekomendasi untuk memeriksa peran Google LLC dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook. Langkah ini diambil sebagai bagian dari pengembangan penyidikan untuk mengungkap aktor-aktor yang terlibat dalam kasus tersebut.
Namun, pihak Kejaksaan Agung menyatakan bahwa proses pemeriksaan terhadap perusahaan teknologi raksasa asal Amerika Serikat tersebut tidak dilakukan secara terburu-buru. Saat ini, penyidik masih menunggu kepastian hukum dari proses kasasi yang sedang berjalan. Keputusan akhir mengenai pemanggilan atau pemeriksaan saksi dari pihak Google LLC akan sangat bergantung pada hasil putusan hukum di tingkat kasasi tersebut.
Kajian ini menjadi krusial untuk memastikan apakah ada keterkaitan atau peran spesifik dari Google LLC dalam proses pengadaan perangkat Chromebook yang diduga merugikan keuangan negara. Kejagung berkomitmen untuk mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus korupsi ini.
Pengadaan laptop Chromebook sendiri merupakan bagian dari program digitalisasi pendidikan yang bertujuan untuk meningkatkan akses teknologi bagi siswa dan guru di berbagai wilayah Indonesia. Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan indikasi penyimpangan yang kini tengah diusut tuntas oleh aparat penegak hukum guna mengembalikan kerugian negara dan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah.






