Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengalihan kuota haji tambahan. Dalam proses pembuktian di persidangan, jaksa penuntut umum dijadwalkan akan menghadirkan sejumlah saksi kunci pada sidang lanjutan yang akan digelar Kamis, 1 Oktober 2026.
Fokus pemanggilan saksi kali ini menyasar pada pihak-pihak yang terlibat langsung dalam pengelolaan penyelenggaraan ibadah haji khusus. Di antaranya adalah pimpinan dari biro perjalanan Maktour serta sejumlah pengurus asosiasi yang membawahi penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
Kehadiran para saksi tersebut diharapkan dapat memberikan keterangan yang lebih rinci mengenai mekanisme pembagian kuota haji tambahan serta mengidentifikasi adanya potensi penyalahgunaan wewenang dalam proses distribusinya. Jaksa KPK berupaya menggali informasi lebih dalam untuk memperjelas konstruksi perkara dan memperkuat alat bukti dalam persidangan.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat besarnya antrean calon jemaah haji di Indonesia serta pentingnya transparansi dalam pengelolaan kuota haji, terutama bagi jemaah yang menggunakan jalur khusus atau PIHK agar tidak terjadi praktik maladministrasi maupun korupsi yang merugikan masyarakat.






