Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi telah menyerahkan enam orang tersangka beserta sejumlah barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Langkah ini merupakan bagian dari proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kasus ini berkaitan dengan penyimpangan anggaran pada Badan Gizi Nasional (BGN) untuk periode tahun 2025 hingga 2026. Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menandakan bahwa proses penyidikan di tingkat Kejaksaan Agung telah selesai, sehingga penanganan perkara kini beralih ke Kejari Jakarta Pusat untuk proses penuntutan dan persidangan lebih lanjut.
Di antara enam tersangka yang dijaring, diketahui terdapat sosok yang pernah menjabat sebagai Kepala Badan Gizi Nasional. Keterlibatan mantan pucuk pimpinan lembaga tersebut menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam tata kelola anggaran program strategis yang seharusnya ditujukan untuk peningkatan gizi masyarakat.
Kejagung menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku guna memastikan seluruh kerugian negara dapat dipulihkan dan pihak-pihak yang bertanggung jawab mendapatkan sanksi hukum yang setimpal. Saat ini, berkas perkara dan barang bukti telah diterima sepenuhnya oleh Kejari Jakarta Pusat untuk segera diproses ke tahap persidangan.






