Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, memberikan perhatian serius terhadap kasus hukum yang baru-baru ini mencuat dan menjadi sorotan publik di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong. Menurutnya, peristiwa tersebut tidak boleh hanya dipandang sebagai kasus terisolasi, melainkan harus dijadikan sebagai titik balik untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pemasyarakatan di Indonesia.
Rieke menekankan bahwa permasalahan yang terjadi di Lapas Cibinong mencerminkan adanya celah dalam manajemen pengawasan dan administrasi di lingkungan lembaga pemasyarakatan. Oleh karena itu, ia mendesak agar pemerintah melakukan pembenahan total guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. Salah satu solusi fundamental yang ditawarkan adalah melalui implementasi digitalisasi data yang terpadu.
Menurut Rieke, sistem data yang terintegrasi secara digital akan memudahkan pengawasan terhadap narapidana maupun petugas lapas. Dengan adanya transparansi data, potensi penyimpangan prosedur dapat diminimalisir karena setiap aktivitas dan administrasi tercatat secara sistematis dan dapat dipantau oleh otoritas terkait secara real-time. Digitalisasi ini diharapkan mampu menutup celah praktik ilegal yang sering kali muncul akibat lemahnya sistem pendataan manual.
Langkah pembenahan ini dinilai krusial mengingat kompleksitas permasalahan di dalam lapas yang tidak hanya berkaitan dengan jumlah penghuni yang melebihi kapasitas, tetapi juga mengenai integritas tata kelola internal. Komisi XIII DPR RI berharap agar Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat segera mengambil langkah konkret dalam memodernisasi sistem pemasyarakatan nasional demi terciptanya lingkungan lapas yang lebih tertib dan akuntabel.
Sistem pemasyarakatan di Indonesia memang tengah menghadapi tantangan besar, terutama terkait masalah overkapasitas di berbagai lapas dan rutan. Kondisi yang terlalu padat sering kali menjadi pemicu munculnya berbagai permasalahan keamanan, kesehatan, hingga praktik pungutan liar. Upaya modernisasi melalui sistem manajemen informasi terpadu menjadi salah satu strategi pemerintah untuk meningkatkan standar pelayanan publik di sektor hukum dan pemasyarakatan.






