Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan, khususnya unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), tengah mendalami kasus terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Gowa. Sebagai bagian dari proses pengembangan penyidikan, pihak kepolisian telah menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap sejumlah saksi yang dianggap memiliki keterangan krusial dalam perkara ini.
Langkah pemeriksaan ulang ini diambil guna memastikan konsistensi keterangan saksi serta melengkapi alat bukti yang diperlukan dalam proses hukum. Penyidik berupaya menggali lebih dalam mengenai potensi penyimpangan prosedur dalam penerbitan izin bangunan yang menjadi inti dari kasus dugaan korupsi tersebut. Fokus utama penyelidikan adalah untuk memetakan aliran dana maupun keputusan administratif yang dianggap melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku.
Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai siapa saja pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara yang timbul akibat permasalahan PBG di wilayah Gowa. Pihak Polda Sulsel menegaskan bahwa seluruh tahapan pemeriksaan dilakukan secara profesional dan transparan, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi.
Sejauh ini, penyidik terus mengumpulkan dokumen pendukung dan keterangan tambahan untuk memperkuat berkas perkara. Pemeriksaan ulang ini menjadi krusial sebelum kasus ini masuk ke tahap selanjutnya dalam proses peradilan pidana, guna memastikan tidak ada celah informasi yang terlewatkan dalam pembuktian tindak pidana korupsi tersebut.
Sebagai informasi, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan pengganti dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang berlaku secara nasional di Indonesia. PBG berfungsi sebagai instrumen pengendalian tata ruang dan standar teknis bangunan guna memastikan keamanan, kesehatan, dan kenyamanan bangunan. Penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin ini sering kali menjadi pintu masuk tindak pidana korupsi karena berkaitan dengan pungutan liar maupun manipulasi persyaratan administratif demi keuntungan pribadi atau kelompok.






