Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) saat ini tengah memproses perkara yang melibatkan Pindar terkait dugaan pengaturan bunga pinjaman daring. Menjelang pengambilan keputusan akhir, sejumlah pihak memberikan perhatian serius terhadap bagaimana putusan tersebut nantinya akan berdampak pada ekosistem keuangan digital di Indonesia.
Salah satu sorotan utama datang dari akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Hari Prasetyo. Ia menekankan bahwa dalam memutus perkara ini, KPPU tidak boleh hanya berfokus pada aspek persaingan usaha antar pelaku pasar, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan konsumen sebagai pihak yang paling terdampak langsung oleh praktik pengaturan bunga pinjaman.
Menurut Hari, perlindungan konsumen harus menjadi variabel penting dalam pertimbangan hukum. Hal ini dikarenakan pengaturan bunga pinjaman secara tidak sehat dapat merugikan masyarakat luas, terutama mereka yang bergantung pada layanan pinjaman daring untuk kebutuhan finansial mendesak. Oleh karena itu, keadilan bagi konsumen harus terjamin dalam putusan akhir nantinya.
Selain masalah perlindungan konsumen, Hari juga menyoroti mengenai proporsionalitas sanksi yang akan dijatuhkan. Ia berpendapat bahwa sanksi yang diberikan oleh KPPU harus terukur dan proporsional dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Sanksi tersebut diharapkan tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku usaha, tetapi juga mampu memulihkan kondisi pasar agar kembali kompetitif dan sehat.
Dengan demikian, putusan perkara Pindar dan KPPU ini diharapkan menjadi preseden penting dalam penegakan hukum persaingan usaha di sektor teknologi finansial, di mana keseimbangan antara keuntungan pelaku usaha dan hak-hak konsumen dapat terjaga dengan baik.






