Nasional

Kawal UU Reforma Agraria, PKB Jabar dan Serikat Tani Rancang 15 Agenda Strategis

Kawal UU Reforma Agraria, PKB Jabar dan Serikat Tani Rancang 15 Agenda Strategis

Pengesahan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria oleh DPR RI pada 22 September 2026 menjadi tonggak penting dalam penataan lahan di Indonesia. Namun, bagi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Barat dan Serikat Tani, langkah legislasi tersebut bukanlah akhir dari perjuangan, melainkan awal dari proses pengawalan implementasi di lapangan.

Sebagai bentuk komitmen nyata, PKB Jawa Barat bersama Serikat Tani berkolaborasi menyusun 15 agenda strategis. Rangkaian agenda ini dirancang untuk memastikan bahwa semangat dari UU Reforma Agraria benar-benar terwujud dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat bawah, terutama para petani.

Fokus utama dari langkah ini adalah melakukan pengawasan ketat hingga ke tingkat desa. Hal ini dianggap krusial karena potensi hambatan dalam redistribusi lahan dan penataan agraria seringkali terjadi pada tahap eksekusi di level akar rumput. Dengan adanya pengawalan yang sistematis, diharapkan tidak ada lagi tumpang tindih lahan maupun konflik agraria yang berlarut-larut.

Kolaborasi antara kekuatan politik dan organisasi petani ini diharapkan mampu menciptakan mekanisme kontrol sosial yang efektif. Melalui 15 agenda yang telah disusun, mereka akan memantau setiap kebijakan turunan dari undang-undang tersebut agar tetap berpihak pada kepentingan rakyat kecil dan mampu meningkatkan kesejahteraan petani melalui kepastian hukum atas kepemilikan lahan.

Reforma agraria sendiri merupakan upaya pemerintah untuk menata ulang struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. Program ini bertujuan untuk mengurangi ketimpangan kepemilikan lahan di Indonesia serta meningkatkan taraf hidup petani melalui redistribusi aset tanah yang lebih adil dan berkelanjutan.

#Reforma Agraria#PKB Jawa Barat#Serikat Tani#Konflik Lahan#Pertanian Indonesia

Rekomendasi Produk

Lihat Semua →