Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKS, Yanuar Arif Prabowo, melayangkan kritik tajam terhadap mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto. Pertanyaan kritis tersebut muncul dalam sebuah pertemuan yang membahas mengenai dugaan hilangnya sejumlah barang di area yang disebut-sebut sebagai 'vila mewah' di dalam lingkungan Lapas.
Dalam sesi tanya jawab tersebut, Yanuar mempertanyakan bagaimana pengawasan dan manajemen keamanan di Lapas Cibinong sehingga memungkinkan terjadinya kehilangan barang di fasilitas yang seharusnya dijaga ketat. Sorotan ini menjadi perhatian serius mengingat Lapas merupakan institusi negara yang memiliki standar operasional prosedur (SOP) ketat terkait keamanan dan ketertiban.
Kejadian ini memicu polemik mengenai adanya fasilitas istimewa atau 'vila mewah' di dalam Lapas, yang seharusnya tidak ada dalam standar pelayanan hunian bagi warga binaan. Dugaan adanya perlakuan khusus ini semakin memperkeruh situasi ketika barang-barang di dalam fasilitas tersebut dilaporkan hilang, sehingga memicu kecurigaan akan adanya manajemen internal yang buruk.
Yanuar Arif Prabowo menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas di lembaga pemasyarakatan harus ditingkatkan. Ia menekankan bahwa setiap fasilitas negara harus dikelola dengan benar tanpa ada penyalahgunaan wewenang, terutama terkait penyediaan fasilitas yang tidak sesuai dengan regulasi pemasyarakatan yang berlaku.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) merupakan unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang bertugas melakukan pembinaan terhadap narapidana. Dalam beberapa tahun terakhir, isu mengenai fasilitas mewah bagi narapidana tertentu sering kali menjadi sorotan publik dan DPR karena dianggap mencederai rasa keadilan serta melanggar prinsip kesetaraan di depan hukum.






