Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan masinis kereta api Argo Bromo sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tabrakan yang melibatkan rangkaian kereta api tersebut dengan KRL. Keputusan hukum ini diambil setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan mendalam terhadap kronologi peristiwa benturan kedua kereta tersebut.
Berdasarkan hasil analisis teknis dan pemeriksaan di lapangan, ditemukan adanya permasalahan serius terkait momentum pengereman. Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa tindakan pengereman darurat baru dilakukan oleh masinis saat posisi kereta berada pada jarak sekitar 263 meter dari lokasi KRL.
Jarak pengereman yang terlampau dekat tersebut dinilai tidak mencukupi untuk menghentikan laju kereta secara tepat waktu, sehingga tabrakan tidak dapat terhindarkan. Polisi menyimpulkan bahwa keterlambatan dalam mengambil tindakan pengereman darurat menjadi faktor utama yang menyebabkan terjadinya insiden fatal tersebut.
Kini, masinis Argo Bromo harus menjalani proses hukum lebih lanjut atas dugaan kelalaian dalam menjalankan tugas operasional yang mengakibatkan kerusakan sarana transportasi publik dan membahayakan keselamatan penumpang.






