Nasional

Keluarga Pertanyakan Proses Autopsi Jenazah Winda Gowasa yang Dilakukan Tanpa Izin

Keluarga Pertanyakan Proses Autopsi Jenazah Winda Gowasa yang Dilakukan Tanpa Izin

Keluarga dari almarhumah Winda Lorenza Gowasa mengungkapkan keberatan dan keheranan terkait prosedur pemeriksaan medis yang dilakukan terhadap jenazah putri mereka. Sanalui Gowasa, selaku ayah kandung, secara terbuka mempertanyakan alasan di balik pelaksanaan autopsi yang dilakukan tanpa adanya pemberitahuan maupun izin dari pihak keluarga.

Menurut Sanalui, pihak berwenang melakukan tindakan autopsi terhadap jenazah anaknya tanpa mengomunikasikannya terlebih dahulu kepada orang tua. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar bagi keluarga mengenai urgensi dan prosedur hukum yang diterapkan dalam penanganan jenazah tersebut.

Tidak hanya persoalan izin, keluarga juga merasa kecewa karena hingga saat ini hasil dari proses autopsi tersebut tidak pernah disampaikan atau diperlihatkan kepada mereka. Ketidakterbukaan informasi ini membuat pihak keluarga merasa hak mereka untuk mengetahui penyebab pasti kematian putri mereka terabaikan.

Keluarga berharap ada penjelasan resmi dan transparan mengenai alasan dilakukannya tindakan medis tersebut serta penyerahan dokumen hasil autopsi secara lengkap. Hal ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum dan ketenangan bagi keluarga yang ditinggalkan.

Dalam prosedur hukum di Indonesia, autopsi biasanya dilakukan untuk kepentingan penyidikan tindak pidana guna mencari penyebab kematian yang tidak wajar. Secara umum, proses ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), di mana pemeriksaan jenazah dilakukan oleh dokter ahli forensik untuk mengumpulkan bukti ilmiah yang nantinya dapat digunakan dalam proses peradilan jika ditemukan indikasi tindak kriminal.

#Autopsi#Hukum#Keadilan#Kesehatan#Kriminal

Rekomendasi Produk

Lihat Semua →