Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota kembali berhasil mengungkap praktik peredaran obat keras terbatas (OKT) ilegal di wilayah hukumnya. Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pemuda yang diduga kuat menjadi otak di balik distribusi obat-obatan tanpa izin edar tersebut.
Ironisnya, pelaku yang diamankan diketahui merupakan seorang residivis. Meskipun sebelumnya pernah berurusan dengan hukum dalam kasus serupa, pemuda tersebut ternyata tidak kapok dan kembali menjalankan bisnis terlarang dengan mengedarkan obat keras kepada masyarakat.
Dalam proses penggerebekan, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa obat keras terbatas yang tidak memiliki izin edar resmi. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya tegas Polres Cirebon Kota dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang kerap disalahgunakan dan membahayakan kesehatan masyarakat, terutama generasi muda di wilayah Cirebon.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di markas Polres Cirebon Kota untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik tengah mendalami jaringan peredaran obat keras tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain atau pemasok utama yang menyuplai barang ilegal tersebut ke wilayah Cirebon.
Ketergantungan terhadap obat keras terbatas yang dikonsumsi tanpa pengawasan medis dapat memicu berbagai risiko kesehatan serius, mulai dari kerusakan saraf hingga gangguan psikologis. Oleh karena itu, kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar mereka.






