Perjuangan panjang seorang ibu dalam mempertahankan hak asuh anaknya akhirnya mencapai titik terang. Setelah melewati berbagai rintangan berat, termasuk menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan upaya kriminalisasi, wanita tersebut kini resmi mendapatkan kembali hak asuh atas buah hatinya.
Proses hukum yang dijalani tidaklah mudah. Sang ibu harus berhadapan dengan tekanan psikologis yang hebat akibat tindak kekerasan yang dialaminya di masa lalu. Tidak hanya itu, ia juga sempat terjerat dalam upaya kriminalisasi yang bertujuan untuk melemahkan posisinya di mata hukum, terutama dalam perebutan hak asuh anak.
Namun, keteguhan hati dan konsistensi dalam mencari keadilan membawanya pada hasil yang diharapkan. Pengadilan akhirnya memberikan putusan yang memihak kepada kepentingan terbaik anak, dengan menetapkan sang ibu sebagai pemegang hak asuh yang sah. Kemenangan ini menjadi bukti bahwa kebenaran dan perjuangan seorang orang tua dalam melindungi anaknya dapat terwujud meski harus menghadapi berbagai tekanan.
Kini, sang ibu dapat kembali menjalankan peran pengasuhan dengan tenang, memberikan lingkungan yang aman dan sehat bagi tumbuh kembang anaknya, jauh dari trauma kekerasan yang sempat menyelimuti kehidupan keluarga mereka sebelumnya.
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan isu sosial serius yang sering kali berdampak buruk tidak hanya pada pasangan, tetapi juga pada perkembangan psikologis anak-anak yang menyaksikan atau mengalaminya. Di Indonesia, perlindungan terhadap korban KDRT diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, yang bertujuan untuk mencegah kekerasan dan memberikan perlindungan hukum bagi korban agar dapat memulihkan kehidupan mereka kembali.






