Nasional

Kemendagri Desak Percepatan Regulasi Perlindungan Disabilitas di Ratusan Daerah

Kemendagri Desak Percepatan Regulasi Perlindungan Disabilitas di Ratusan Daerah

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyoroti masih rendahnya komitmen sejumlah pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas. Berdasarkan data terbaru yang dihimpun oleh kementerian tersebut, tercatat sebanyak 376 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia hingga saat ini belum memiliki regulasi daerah yang mengatur tentang perlindungan disabilitas.

Kondisi ini menjadi perhatian serius karena ketiadaan aturan hukum di tingkat daerah dapat menghambat pemenuhan hak-hak dasar bagi kelompok disabilitas, mulai dari aksesibilitas fasilitas publik, peluang kerja, hingga layanan kesehatan yang inklusif. Tanpa adanya payung hukum yang jelas, implementasi program perlindungan disabilitas di daerah cenderung tidak terarah dan kurang memiliki kekuatan eksekusi.

Menyikapi hal tersebut, Kemendagri mendorong pemerintah kabupaten dan kota yang belum memiliki aturan tersebut untuk segera mempercepat proses penyusunan regulasi. Langkah ini dinilai krusial agar hak-hak penyandang disabilitas dapat terjamin dan terimplementasi dengan nyata di lapangan, bukan sekadar menjadi wacana kebijakan pusat.

Kemendagri menekankan bahwa regulasi daerah harus mampu menerjemahkan mandat undang-undang yang lebih tinggi menjadi aksi nyata yang menyentuh kebutuhan spesifik penyandang disabilitas di wilayah masing-masing. Percepatan implementasi aturan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih ramah dan setara bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali.

Perlindungan terhadap penyandang disabilitas merupakan bagian dari komitmen pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) yang dijamin oleh konstitusi. Di Indonesia, isu inklusivitas terus menjadi fokus pembangunan nasional guna memastikan kelompok rentan mendapatkan akses yang sama dalam berbagai sektor kehidupan, sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan yang tidak meninggalkan siapa pun di belakang.

#Kemendagri#Disabilitas#Hak Asasi Manusia#Regulasi Daerah#Inklusivitas

Rekomendasi Produk

Lihat Semua →