Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara aktif mengimbau pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk segera mempercepat penyusunan dan penetapan produk hukum terkait Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) atau BPJS Ketenagakerjaan.
Langkah strategis ini diambil guna memastikan bahwa seluruh lapisan pekerja, terutama mereka yang berada dalam kategori pekerja rentan, mendapatkan perlindungan sosial yang memadai. Kemendagri menilai bahwa regulasi di tingkat daerah sangat krusial untuk memberikan payung hukum yang kuat dalam implementasi program jaminan sosial di wilayah masing-masing.
Fokus utama dari dorongan ini adalah untuk memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) atau regulasi pendukung lainnya, pemerintah daerah diharapkan memiliki mekanisme yang lebih jelas dalam mengalokasikan sumber daya serta mengelola program perlindungan bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal atau mereka yang memiliki risiko kerja tinggi namun tidak memiliki pemberi kerja tetap.
Upaya ini dipandang sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan rasa aman bagi para pekerja. Melalui skema Universal Coverage, diharapkan tidak ada lagi pekerja rentan yang terabaikan dari akses jaminan kecelakaan kerja maupun jaminan kematian, sehingga beban ekonomi keluarga pekerja dapat termitigasi apabila terjadi risiko yang tidak diinginkan saat bekerja.
Secara umum, jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bagian dari sistem perlindungan sosial nasional yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Program ini mencakup berbagai manfaat, mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), hingga Jaminan Hari Tua (JHT). Keberadaan jaminan sosial sangat penting di Indonesia mengingat besarnya jumlah pekerja sektor informal yang seringkali tidak memiliki kontrak kerja formal namun menghadapi risiko kerja yang nyata dalam aktivitas ekonomi harian mereka.






