Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan lima orang pejabat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Keputusan ini diambil menyusul terungkapnya praktik penyediaan fasilitas mewah bagi sejumlah narapidana di dalam lapas tersebut.
Langkah penonaktifan ini dilakukan guna mempermudah proses pemeriksaan internal untuk mengusut tuntas bagaimana fasilitas mewah tersebut bisa tersedia di lingkungan lembaga pemasyarakatan. Kemenimipas menegaskan bahwa segala bentuk perlakuan istimewa bagi warga binaan yang melanggar aturan disiplin dan standar operasional prosedur tidak dapat ditoleransi.
Adapun lima pejabat yang kini tengah menjalani pemeriksaan intensif meliputi Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas), Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, serta Kepala Urusan Umum. Kelimanya dianggap memiliki tanggung jawab manajerial dan pengawasan langsung terhadap kondisi operasional harian di Lapas Cibinong.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena mencerminkan adanya celah pengawasan di dalam lapas yang memungkinkan oknum tertentu memberikan fasilitas di luar ketentuan yang berlaku. Kemenimipas berkomitmen untuk membersihkan institusi dari praktik koruptif dan penyalahgunaan wewenang guna mengembalikan marwah pemasyarakatan yang berkeadilan bagi seluruh warga binaan tanpa terkecuali.
Permasalahan mengenai fasilitas mewah di dalam lembaga pemasyarakatan merupakan isu klasik yang kerap muncul di berbagai lapas di Indonesia. Fenomena ini biasanya berkaitan dengan praktik pungutan liar atau gratifikasi yang diberikan oleh narapidana tertentu kepada petugas lapas demi mendapatkan kenyamanan lebih. Pemerintah terus berupaya melakukan reformasi birokrasi dan memperketat pengawasan melalui sistem digitalisasi serta inspeksi mendadak guna menghapus praktik diskriminasi fasilitas di dalam penjara.






