Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memastikan akan mengambil langkah tegas dalam merespons laporan dan temuan yang disampaikan oleh Ombudsman Republik Indonesia. Inspektur Jenderal Kemenimipas, Komjen Pol. Rudi Setiawan, menegaskan bahwa seluruh poin temuan tersebut kini telah menjadi objek pemeriksaan internal di lingkungan kementerian.
Rudi menjelaskan bahwa proses evaluasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap prosedur pelayanan publik di sektor imigrasi dan pemasyarakatan berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pemeriksaan internal ini bertujuan untuk mengidentifikasi adanya celah maladministrasi serta mencari solusi perbaikan agar kualitas layanan kepada masyarakat dapat ditingkatkan secara signifikan.
Lebih lanjut, Irjen Kemenimipas menekankan pentingnya sinergi antara pengawasan eksternal yang dilakukan oleh Ombudsman dengan mekanisme pengawasan internal kementerian. Dengan menjadikan temuan Ombudsman sebagai dasar pemeriksaan, Kemenimipas berharap dapat meminimalisir potensi penyimpangan tugas dan fungsi di lapangan, serta memastikan integritas aparatur sipil negara di bawah naungannya tetap terjaga.
Langkah ini juga dipandang sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam mengelola keluhan masyarakat. Kemenimipas berkomitmen untuk tidak hanya mengidentifikasi kesalahan, tetapi juga melakukan perbaikan sistemik agar permasalahan serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.
Ombudsman Republik Indonesia sendiri merupakan lembaga negara pengawas penyelenggaraan pelayanan publik yang memiliki wewenang untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Peran Ombudsman sangat krusial dalam memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi saat berinteraksi dengan instansi pemerintah, termasuk dalam urusan administrasi keimigrasian dan pengelolaan lembaga pemasyarakatan yang sering menjadi sorotan publik terkait kualitas pelayanannya.






