Nasional

Kemenimipas Ungkap Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Tidak Terdaftar sebagai Aset Negara

Kemenimipas Ungkap Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Tidak Terdaftar sebagai Aset Negara

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memberikan klarifikasi terkait adanya fasilitas bangunan mewah yang menyerupai apartemen di dalam Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Berdasarkan hasil penelusuran internal, bangunan tersebut dipastikan tidak terdaftar dalam inventaris Barang Milik Negara (BMN).

Kemenimipas menegaskan bahwa keberadaan fasilitas yang tidak sesuai dengan standar operasional lembaga pemasyarakatan tersebut menjadi perhatian serius. Karena tidak tercatat sebagai aset resmi negara, pembangunan dan penggunaan fasilitas mewah di dalam area lapas tersebut dianggap sebagai pelanggaran prosedur administrasi dan pengelolaan sarana prasarana.

Kementerian kini tengah mendalami bagaimana bangunan tersebut bisa berdiri di lingkungan Lapas Cibinong tanpa melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa yang sah. Pihak berwenang juga sedang mengusut siapa saja pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan serta siapa saja narapidana yang memanfaatkan fasilitas eksklusif tersebut.

Langkah tegas akan diambil untuk menindaklanjuti temuan ini, baik melalui sanksi administratif bagi petugas yang lalai maupun tindakan hukum jika ditemukan adanya unsur tindak pidana korupsi atau gratifikasi. Kemenimipas berkomitmen untuk mengembalikan fungsi lapas sebagai tempat pembinaan yang setara bagi seluruh warga binaan tanpa adanya perlakuan istimewa yang melanggar aturan.

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia secara umum berada di bawah pengawasan pemerintah untuk memastikan proses rehabilitasi narapidana berjalan sesuai regulasi. Isu mengenai fasilitas mewah bagi narapidana tertentu sering kali menjadi sorotan publik karena dianggap mencederai rasa keadilan dan melanggar prinsip kesetaraan di mata hukum, sehingga pengawasan terhadap aset negara di lingkungan lapas menjadi krusial untuk mencegah praktik pungutan liar atau penyalahgunaan wewenang.

#Lapas Cibinong#Kemenimipas#Aset Negara#Korupsi Lapas#Hukum

Rekomendasi Produk

Lihat Semua →