Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali terus berupaya meningkatkan kualitas layanan hukum bagi masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan. Langkah nyata ini diwujudkan melalui penguatan peran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang tersebar di tingkat desa.
Sebagai bagian dari strategi tersebut, sebanyak 24 orang paralegal di wilayah Darmasaba, Kabupaten Badung, kini telah resmi mengantongi sertifikat kompetensi. Sertifikasi ini menjadi bukti bahwa para paralegal tersebut memiliki kapasitas yang memadai untuk memberikan bantuan hukum awal kepada warga yang membutuhkan.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali, Eem, memberikan apresiasi atas pencapaian ini. Dalam pesannya, ia menekankan pentingnya integritas dan dedikasi para paralegal dalam menjalankan tugasnya di lapangan. Menurut Eem, kehadiran paralegal yang tersertifikasi diharapkan dapat memangkas jarak antara masyarakat dengan akses keadilan, sehingga warga tidak lagi merasa kesulitan dalam mendapatkan pendampingan hukum.
Penguatan Posbankum di tingkat desa ini dipandang strategis karena paralegal merupakan garda terdepan yang bersentuhan langsung dengan permasalahan hukum sehari-hari di masyarakat. Dengan bekal sertifikasi, mereka diharapkan mampu memberikan arahan hukum yang tepat dan profesional sebelum kasus diarahkan ke jenjang hukum yang lebih tinggi.
Program ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa hak-hak hukum setiap warga negara terpenuhi tanpa terkecuali, terlepas dari latar belakang ekonomi maupun lokasi tempat tinggal mereka. Sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan tenaga paralegal menjadi kunci utama dalam mewujudkan masyarakat yang sadar hukum.






