Nasional

Kementerian Hukum Manfaatkan AI untuk Sinkronisasi Ratusan Ribu Regulasi

Kementerian Hukum Manfaatkan AI untuk Sinkronisasi Ratusan Ribu Regulasi

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum kini mulai mengintegrasikan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dalam proses penataan regulasi. Langkah strategis ini diambil untuk mengatasi kompleksitas ratusan ribu peraturan yang berlaku di berbagai tingkatan pemerintahan.

Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa penggunaan AI menjadi solusi efektif untuk melakukan sinkronisasi regulasi secara lebih cepat dan akurat. Dengan volume peraturan yang sangat besar, proses peninjauan secara manual dianggap tidak lagi efisien dan rentan terhadap tumpang tindih aturan.

Implementasi AI dalam sistem hukum ini diharapkan mampu mengidentifikasi kontradiksi antarperaturan serta menyederhanakan birokrasi hukum yang selama ini dianggap berbelit-belit. Melalui teknologi ini, pemerintah dapat memetakan regulasi mana saja yang perlu direvisi, dicabut, atau diselaraskan agar tidak terjadi dualisme penafsiran dalam pelaksanaannya di lapangan.

Upaya digitalisasi hukum ini merupakan bagian dari transformasi besar dalam tata kelola pemerintahan. Dengan bantuan AI, proses analisis hukum yang sebelumnya memakan waktu lama kini dapat dipangkas secara signifikan, sehingga tercipta kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

Secara umum, digitalisasi administrasi pemerintahan melalui teknologi AI telah menjadi tren global untuk meningkatkan efisiensi layanan publik. Di berbagai negara, AI digunakan untuk mengotomatisasi pengarsipan data hingga analisis dokumen hukum yang kompleks guna mengurangi beban kerja administratif manusia dan meminimalisir kesalahan manusia (human error) dalam pengelolaan dokumen negara.

#Kecerdasan Buatan#Kementerian Hukum#Regulasi#Digitalisasi Hukum#Reformasi Birokrasi

Rekomendasi Produk

Lihat Semua →