Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait adanya dugaan penyediaan fasilitas mewah bagi sejumlah warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong. Langkah tegas ini diambil guna memastikan bahwa seluruh prosedur pembinaan berjalan sesuai aturan dan tidak ada perlakuan istimewa yang melanggar regulasi pemasyarakatan.
Dalam proses pengusutan tersebut, pihak kementerian telah memanggil dan memeriksa total 52 warga binaan. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menggali informasi lebih lanjut mengenai bagaimana fasilitas mewah tersebut bisa tersedia di dalam lapas, serta siapa saja pihak yang terlibat dalam pengadaan fasilitas yang tidak seharusnya ada di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Kementerian menegaskan komitmennya untuk membersihkan institusi pemasyarakatan dari praktik-praktik menyimpang. Penyelidikan ini menjadi bagian dari upaya pengawasan ketat terhadap manajemen lapas agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang oleh oknum petugas maupun kerja sama ilegal dengan warga binaan.
Keberadaan fasilitas mewah di dalam lapas dinilai mencederai prinsip keadilan dan kesetaraan bagi seluruh warga binaan. Oleh karena itu, pemeriksaan terhadap puluhan narapidana ini diharapkan dapat mengungkap modus operandi yang digunakan untuk menyelundupkan atau membangun fasilitas mewah tersebut, sehingga sanksi tegas dapat dijatuhkan kepada pihak-pihak yang terbukti bersalah.






