Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) melakukan pengungkapan mengejutkan terkait kondisi hunian bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Bogor. Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan, ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan fasilitas di dalam lapas tersebut.
Dalam pemeriksaan mendalam, otoritas menemukan bahwa terdapat dua orang narapidana yang diduga menempati hunian dengan fasilitas mewah. Temuan ini menjadi sorotan serius karena seharusnya seluruh warga binaan mendapatkan perlakuan dan fasilitas yang setara sesuai dengan regulasi yang berlaku di lembaga pemasyarakatan.
Selain fasilitas yang tidak semestinya, tim investigasi juga mengidentifikasi adanya bangunan ilegal di area Lapas Cibinong. Pembangunan struktur tanpa izin ini diduga kuat digunakan untuk menciptakan kenyamanan eksklusif bagi narapidana tertentu, yang jelas melanggar standar operasional prosedur (SOP) pengamanan dan pembinaan di lingkungan lapas.
Kementerian Imipas menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran di dalam lapas. Investigasi lebih lanjut kini tengah dilakukan untuk mengusut siapa saja pihak yang terlibat dalam pembangunan fasilitas ilegal tersebut serta bagaimana proses pengawasan internal di Lapas Cibinong sehingga praktik ini bisa terjadi.
Kasus fasilitas mewah di dalam penjara merupakan isu klasik yang sering muncul dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia. Fenomena ini biasanya berkaitan dengan isu korupsi, gratifikasi, hingga lemahnya pengawasan internal di lembaga pemasyarakatan. Secara umum, Lapas memiliki fungsi sebagai tempat rehabilitasi dan pembinaan bagi narapidana agar dapat kembali ke masyarakat dengan perilaku yang lebih baik, sehingga prinsip keadilan dan kesetaraan hak bagi seluruh warga binaan menjadi sangat krusial untuk dijaga.






