Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menegaskan bahwa implementasi skema perhutanan sosial memiliki peran strategis dalam menciptakan mekanisme perdagangan karbon yang lebih inklusif di Indonesia. Menurutnya, pendekatan ini memungkinkan masyarakat lokal dan komunitas adat untuk terlibat secara aktif dalam pengelolaan hutan sekaligus mendapatkan manfaat ekonomi dari upaya mitigasi perubahan iklim.
Dalam penjelasannya, Menhut menekankan bahwa perdagangan karbon tidak boleh hanya menjadi domain perusahaan besar atau investor asing. Dengan mengintegrasikan perhutanan sosial ke dalam pasar karbon, pemerintah berupaya memastikan bahwa hak-hak masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan terlindungi. Hal ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara pelestarian lingkungan dan peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat di tingkat tapak.
Lebih lanjut, Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa skema ini akan mendorong tata kelola hutan yang lebih berkelanjutan. Masyarakat yang diberikan akses legal melalui perhutanan sosial diharapkan mampu menjaga ekosistem hutan dengan lebih baik, karena mereka kini memiliki insentif finansial melalui kredit karbon. Dengan demikian, konservasi hutan tidak lagi dipandang sebagai beban, melainkan peluang ekonomi yang memberikan nilai tambah bagi warga lokal.
Kementerian Kehutanan berkomitmen untuk terus menyempurnakan regulasi agar proses perdagangan karbon ini transparan dan akuntabel. Langkah ini diambil guna menghindari potensi konflik agraria serta memastikan bahwa pembagian keuntungan dari perdagangan karbon dilakukan secara adil bagi seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam pengelolaan kawasan hutan tersebut.
Perhutanan sosial sendiri merupakan program strategis pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk memberikan akses legal kepada masyarakat dalam mengelola kawasan hutan negara. Program ini dirancang untuk mengurangi ketimpangan penguasaan lahan serta menekan angka kemiskinan di wilayah perdesaan melalui pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dan jasa lingkungan secara berkelanjutan.






