Nasional

Kementerian Perhubungan Tegaskan Kewenangan Impor KRL Ada di Kementerian Perdagangan

Kementerian Perhubungan Tegaskan Kewenangan Impor KRL Ada di Kementerian Perdagangan

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, memberikan klarifikasi terkait mekanisme pengadaan kereta rel listrik (KRL) melalui jalur impor. Ia menegaskan bahwa regulasi dan pengaturan mengenai rencana impor sarana transportasi tersebut berada di bawah wewenang Kementerian Perdagangan.

Menurut Menhub, peran Kementerian Perhubungan dalam proses ini lebih berfokus pada aspek teknis dan spesifikasi sarana yang dibutuhkan untuk menunjang transportasi publik. Namun, untuk prosedur administratif terkait izin impor dan regulasi perdagangan internasional, hal tersebut sepenuhnya menjadi ranah Kementerian Perdagangan.

Langkah koordinasi antar-kementerian ini dinilai penting guna memastikan bahwa pengadaan unit KRL baru dapat berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia. Hal ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa barang yang masuk ke tanah air telah memenuhi standar kelaikan dan regulasi perdagangan yang ditetapkan pemerintah.

Penegasan ini muncul di tengah upaya pemerintah untuk terus meningkatkan kualitas layanan transportasi massal berbasis rel di berbagai kota besar. Dengan pembagian wewenang yang jelas, diharapkan proses pengadaan sarana transportasi publik dapat dilakukan secara lebih efisien dan transparan.

KRL sendiri merupakan moda transportasi massal yang menjadi tulang punggung mobilitas masyarakat di kawasan metropolitan, terutama di Jabodetabek. Penggunaan kereta listrik dinilai lebih ramah lingkungan dibandingkan transportasi berbasis bahan bakar fosil, sehingga pemerintah terus berupaya melakukan modernisasi armada untuk mengurangi kemacetan serta menekan polusi udara di wilayah perkotaan.

#KRL#Kementerian Perhubungan#Impor Kereta#Transportasi Publik#Kementerian Perdagangan

Rekomendasi Produk

Lihat Semua →