Korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang melibatkan Betrand Peto, seorang perempuan berinisial ANW, dilaporkan mengalami guncangan psikologis yang cukup berat. Kondisi kesehatan mental korban kian memburuk setelah dirinya menjadi sasaran aksi doxing, yakni penyebaran data pribadi secara ilegal di ruang publik.
Tekanan psikologis yang dialami ANW tidak hanya berdampak pada kesehatan jiwanya, tetapi juga merambah ke kehidupan profesionalnya. Akibat trauma mendalam yang dirasakan, korban terpaksa mengambil keputusan sulit untuk berhenti dari pekerjaannya. Tindakan doxing yang terjadi membuat korban merasa tidak aman dan tertekan dalam menjalani aktivitas sehari-hari.
Kasus ini menyoroti bagaimana serangan digital berupa penyebaran identitas korban kekerasan seksual dapat memperparah penderitaan fisik maupun mental. Selain menghadapi trauma akibat dugaan kekerasan seksual itu sendiri, korban kini harus berhadapan dengan stigma dan intimidasi dari masyarakat luas akibat terungkapnya data pribadi tanpa izin.
Saat ini, fokus utama bagi korban adalah proses pemulihan trauma agar dapat kembali stabil secara emosional. Dampak dari aksi doxing ini menunjukkan betapa krusialnya perlindungan terhadap privasi korban dalam kasus kekerasan seksual, agar proses hukum dapat berjalan tanpa adanya tekanan tambahan dari pihak luar yang dapat merugikan korban lebih lanjut.
Kekerasan seksual merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia yang sering kali meninggalkan dampak jangka panjang bagi korbannya. Di Indonesia, penanganan kasus seperti ini kini diatur lebih komprehensif melalui Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang memberikan perlindungan lebih kuat bagi korban, termasuk hak atas pendampingan psikologis dan perlindungan identitas untuk mencegah terjadinya viktimisasi sekunder.






