Terpidana kasus pencabulan santriwati, Muhammad Subchi Azal Tsani yang lebih dikenal dengan sapaan Mas Bechi, dilaporkan tidak selalu hadir secara fisik saat menjalani prosedur wajib lapor di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang.
Ketiadaan kehadiran fisik tersebut dikonfirmasi terjadi karena alasan pekerjaan yang sedang dijalani oleh terpidana. Sebagai solusinya, proses pelaporan yang seharusnya dilakukan dengan tatap muka tersebut dialihkan melalui mekanisme daring atau video call.
Langkah ini diambil agar kewajiban administratif terpidana tetap terpenuhi meskipun terhambat oleh aktivitas pekerjaan. Melalui panggilan video, petugas Bapas Kelas I Malang tetap dapat memantau keberadaan serta kondisi terpidana guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku selama masa pengawasan.
Prosedur wajib lapor sendiri merupakan bagian dari pengawasan terhadap terpidana yang berada di luar lembaga pemasyarakatan, di mana yang bersangkutan diwajibkan melaporkan diri secara berkala kepada instansi terkait sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum.






