Kepala Bakom, Muhammad Qodari, memberikan klarifikasi resmi terkait isu yang beredar mengenai alokasi anggaran media sebesar Rp60 miliar. Isu tersebut menyebutkan bahwa dana dalam jumlah besar tersebut dialokasikan khusus untuk agensi tertentu, namun Qodari menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar.
Dalam penjelasannya, Qodari menekankan bahwa proses pengadaan jasa media dilakukan melalui mekanisme yang transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia memastikan bahwa tidak ada pemberian hak istimewa kepada satu agensi tertentu, melainkan melalui prosedur seleksi yang objektif guna memastikan efektivitas penggunaan anggaran negara.
Lebih lanjut, Qodari mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya pada informasi yang tidak memiliki dasar kuat. Menurutnya, segala bentuk pengadaan barang dan jasa di lingkungan lembaga pemerintah telah melalui tahap pengawasan ketat untuk mencegah terjadinya praktik korupsi, kolusi, maupun nepotisme (KKN) dalam pengelolaan anggaran komunikasi publik.
Langkah klarifikasi ini diambil untuk meredam spekulasi negatif yang dapat mengganggu kinerja lembaga dalam menyampaikan informasi kepada publik. Pihak Bakom berkomitmen untuk terus menjaga integritas dalam setiap proses administratif, terutama yang berkaitan dengan penggunaan dana publik untuk kepentingan komunikasi dan publikasi.






