Komisi II DPR RI secara resmi memanggil jajaran pimpinan Ombudsman Republik Indonesia guna mendengarkan laporan langsung mengenai hasil pengawasan yang dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Komisi II DPR RI memberikan teguran sekaligus arahan agar Ombudsman menyampaikan laporan secara lugas dan apa adanya. Ia menekankan bahwa penyampaian informasi tidak perlu dilakukan dengan cara yang berbelit-belit, termasuk kritik terhadap penggunaan cuplikan video yang dianggap terlalu banyak diputar ulang dalam proses pelaporan.
Menurut Ketua Komisi II, efektivitas dalam penyampaian laporan sangat penting agar poin-poin permasalahan dapat segera diidentifikasi dan dicarikan solusinya. Ia meminta Ombudsman untuk fokus pada substansi temuan di lapangan tanpa perlu menambahkan dramatisasi atau pengulangan informasi yang tidak perlu, sehingga proses evaluasi terhadap kinerja Lapas Cibinong dapat berjalan lebih efisien.
Permintaan ini muncul sebagai bentuk respons atas dinamika pelaporan yang terjadi sebelumnya, di mana pihak legislatif merasa bahwa penyampaian fakta harus dilakukan secara transparan, objektif, dan langsung pada inti permasalahan. Hal ini diharapkan dapat mempercepat langkah perbaikan tata kelola di dalam lembaga pemasyarakatan guna menjamin hak-hak warga binaan terpenuhi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Ombudsman Republik Indonesia sendiri merupakan lembaga negara pengawas penyelenggaraan pelayanan publik. Lembaga ini memiliki kewenangan untuk menerima laporan masyarakat serta melakukan investigasi terhadap dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh instansi pemerintah, termasuk dalam hal pengawasan fasilitas publik seperti lembaga pemasyarakatan, guna memastikan pelayanan publik berjalan secara adil dan tidak diskriminatif.






