Ketua Komisi Yudisial (KY), Abdul Choir Ramadhan, menekankan pentingnya pengembangan teori dan praktik hukum di Indonesia agar tidak hanya bergantung pada referensi dari negara-negara Barat. Menurutnya, sudah saatnya sistem hukum nasional berkembang dengan mengintegrasikan nilai-nilai dan karakteristik khas masyarakat Indonesia.
Choir Ramadhan berpendapat bahwa ketergantungan yang terlalu tinggi terhadap kiblat hukum Barat seringkali membuat penerapan hukum di tanah air terasa kurang relevan dengan realitas sosial yang ada. Ia mendorong para praktisi dan akademisi hukum untuk lebih berani menggali potensi lokal guna memperkaya khazanah hukum nasional.
Upaya ini bukan berarti menolak seluruh teori hukum internasional, melainkan menekankan pada proses adaptasi dan kontekstualisasi. Dengan mengombinasikan prinsip hukum global dan kearifan lokal, diharapkan tercipta sebuah sistem peradilan yang lebih adil, humanis, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat Indonesia secara tepat sasaran.
Lebih lanjut, penguatan karakter hukum nasional ini dipandang sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas penegakan hukum. Hal ini mencakup bagaimana hakim dalam mengambil keputusan tidak hanya terpaku pada teks undang-undang yang mungkin mengadopsi sistem asing, tetapi juga mempertimbangkan rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat.
Sebagai lembaga yang mengawasi perilaku hakim, Komisi Yudisial memandang bahwa transformasi pemikiran hukum ini sangat krusial. Dengan demikian, independensi dan integritas hakim dapat berjalan selaras dengan nilai-nilai luhur bangsa, sehingga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dapat terus ditingkatkan.






