Ketua Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia, Abdul Chair Ramadhan, memberikan klarifikasi terkait fungsi pengawasan yang dilakukan oleh lembaga tersebut terhadap para hakim. Ia menekankan bahwa langkah pengawasan terhadap perilaku hakim sama sekali tidak boleh disalahartikan sebagai upaya untuk mengintervensi atau mencampuri proses pengambilan putusan hukum.
Menurut Abdul Chair, fokus utama dari pengawasan yang dilakukan oleh KY adalah pada aspek etika dan perilaku hakim dalam menjalankan tugas profesinya. Hal ini mencakup kepatuhan terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim, bukan masuk ke dalam ranah pertimbangan hukum yang menjadi wewenang penuh hakim dalam memutus sebuah perkara.
Ia menjelaskan bahwa terdapat garis pemisah yang jelas antara perilaku hakim dan independensi hakim dalam memutus perkara. Pengawasan perilaku bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan institusi peradilan, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia tetap terjaga. Dengan demikian, pengawasan ini justru menjadi mekanisme kontrol agar para hakim tetap berada pada koridor etika yang benar saat menjalankan kewajibannya.
Lebih lanjut, Abdul Chair menegaskan bahwa KY berkomitmen untuk menjalankan mandat konstitusinya tanpa melampaui batas kewenangan. Independensi hakim dalam memberikan putusan tetap dihormati sepenuhnya, karena hal tersebut merupakan pilar utama dari keadilan. Namun, independensi tersebut harus dibarengi dengan tanggung jawab moral dan perilaku yang terpuji agar tidak mencederai rasa keadilan di masyarakat.
Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan tugas utama menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Keberadaan KY menjadi penyeimbang dalam sistem peradilan Indonesia guna memastikan bahwa kekuasaan kehakiman dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel tanpa mengabaikan prinsip independensi hakim dalam memutus perkara.






