Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Abdul Hakim Mahfudz, memberikan penekanan penting mengenai arah pengabdian atau khidmah organisasi terhadap umat. Ia menyatakan bahwa seluruh langkah dan pelayanan yang diberikan oleh NU harus senantiasa berpijak pada Qanun Asasi.
Menurut Abdul Hakim, Qanun Asasi bukan sekadar dokumen formal, melainkan landasan fundamental yang menjadi kompas bagi organisasi dalam menjalankan peran sosial dan keagamaan. Dengan berpegang teguh pada prinsip-prinsip yang tertuang dalam Qanun Asasi, diharapkan NU dapat tetap konsisten dalam memberikan manfaat bagi masyarakat luas serta menjaga integritas organisasi di tengah dinamika zaman.
Lebih lanjut, penegasan ini menjadi pengingat bagi seluruh kader dan pengurus di berbagai tingkatan untuk tidak melupakan akar pemikiran dan aturan dasar organisasi. Penyelarasan langkah berdasarkan Qanun Asasi dinilai krusial agar setiap program kerja yang dijalankan benar-benar mencerminkan nilai-nilai perjuangan NU dalam melayani umat dan bangsa.
Upaya penguatan landasan organisasi ini diharapkan mampu memperkokoh struktur internal NU sekaligus meningkatkan efektivitas peran organisasi dalam menjaga harmoni sosial. Dengan demikian, khidmah yang dilakukan tidak hanya bersifat seremonial, tetapi memiliki dampak nyata yang terukur dan terarah bagi kemaslahatan umat Islam di Indonesia dan dunia.





