Anggota DPR RI, Hendry Munief, menekankan pentingnya perubahan paradigma pemerintah dan para pemangku kepentingan dalam memandang transportasi antarpulau. Menurutnya, akses mobilitas antarwilayah seharusnya tidak lagi dipandang sekadar sebagai bisnis komersial, melainkan sebagai bagian dari pelayanan dasar yang wajib dipenuhi oleh negara bagi masyarakat.
Dalam pandangannya, transportasi antarpulau memiliki peran krusial dalam menghubungkan berbagai wilayah di Indonesia yang terpisah oleh laut. Jika akses transportasi ini tidak dikelola dengan prinsip pelayanan dasar, maka masyarakat di wilayah terpencil atau pulau-pulau kecil akan terus menghadapi kendala mobilitas yang tinggi, yang pada akhirnya menghambat pemerataan ekonomi dan sosial.
Lebih lanjut, Hendry menilai bahwa ketergantungan pada mekanisme pasar seringkali membuat rute-rute yang tidak menguntungkan secara finansial terabaikan oleh operator swasta. Oleh karena itu, pemerintah diharapkan hadir untuk memastikan bahwa ketersediaan transportasi tetap terjaga, meskipun rute tersebut tidak memberikan keuntungan materi yang besar, demi menjamin hak warga negara dalam mendapatkan akses transportasi yang layak dan terjangkau.
Dengan mengategorikan transportasi antarpulau sebagai pelayanan dasar, diharapkan adanya alokasi anggaran dan kebijakan yang lebih berpihak pada kepentingan publik. Hal ini termasuk peningkatan infrastruktur pelabuhan, penyediaan armada yang memadai, serta subsidi tepat sasaran agar biaya perjalanan tidak membebani masyarakat kecil, terutama bagi mereka yang tinggal di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia memiliki tantangan geografis yang unik dalam hal konektivitas. Penguatan transportasi laut menjadi kunci utama dalam mewujudkan pemerataan pembangunan nasional dan menekan disparitas harga barang antarwilayah, yang selama ini menjadi salah satu pemicu inflasi di daerah-daerah terpencil.






