Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan, memberikan pesan mendalam bagi para calon advokat yang tengah mempersiapkan diri memasuki dunia profesi hukum. Dalam sesi pembekalan bagi peserta Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan XXIX, Otto menekankan bahwa tantangan terbesar seorang pengacara bukan hanya terletak pada penguasaan materi hukum, melainkan pada keteguhan prinsip saat menghadapi realitas di lapangan.
Otto mengungkapkan bahwa setelah resmi dilantik, para advokat akan sering dihadapkan pada pergumulan batin yang kompleks. Ia menggunakan istilah "kiri madu, kanan racun" untuk menggambarkan situasi dilematis yang mungkin terjadi dalam praktik profesional. Istilah tersebut merujuk pada godaan atau tawaran yang terlihat menggiurkan namun berisiko merusak integritas, serta tekanan yang dapat menggoyahkan komitmen terhadap kode etik profesi.
Menurutnya, kesiapan mental dan moral menjadi kunci utama agar seorang advokat tidak terjerumus ke dalam praktik-praktik yang menyimpang. Kemampuan untuk membedakan mana yang benar dan mana yang salah, meskipun berada di bawah tekanan klien atau situasi tertentu, adalah kualitas yang harus dimiliki oleh setiap praktisi hukum yang berintegritas.
Kegiatan pembekalan ini dilaksanakan melalui kolaborasi antara Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Jakarta Barat dengan Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya). Acara ini dirancang untuk memberikan wawasan praktis bagi para calon advokat agar mereka memiliki bekal yang cukup, tidak hanya secara akademis tetapi juga secara etis, sebelum terjun langsung melayani masyarakat dalam mencari keadilan.
Profesi advokat merupakan salah satu pilar dalam penegakan hukum di Indonesia yang memiliki peran krusial sebagai penasihat hukum sekaligus pembela hak-hak klien di pengadilan. Sebagai organisasi profesi, Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) bertanggung jawab dalam memastikan setiap anggotanya mematuhi kode etik profesi guna menjaga marwah hukum dan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di tanah air.






