Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil langkah strategis dalam menangani kasus terdamparnya seekor paus yang ditemukan dalam kondisi mati di wilayah perairan Indragiri Hilir, Riau. Alih-alih melakukan evakuasi fisik yang kompleks, KKP memutuskan untuk menggunakan metode pembusukan alami dalam proses penanganan bangkai mamalia laut tersebut.
Keputusan untuk membiarkan paus tersebut terurai secara alami diambil setelah melalui pertimbangan teknis. Langkah ini dinilai lebih efektif dan efisien mengingat kondisi fisik paus serta lokasi terdamparnya yang sulit untuk dilakukan pengangkatan atau pemindahan ke lokasi lain. Dengan metode ini, diharapkan proses penguraian bangkai akan berlangsung secara organik tanpa mengganggu ekosistem sekitar secara signifikan.
Selain melakukan pemantauan terhadap proses pembusukan, KKP juga berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk memastikan area di sekitar lokasi terdampar tetap aman. Langkah ini penting untuk mencegah warga sekitar melakukan aktivitas yang berisiko membahayakan kesehatan atau merusak bangkai paus sebelum proses penguraian selesai sepenuhnya.
Penanganan dengan cara alami ini juga menjadi bagian dari prosedur standar dalam menghadapi kasus terdamparnya hewan laut berukuran besar, di mana biaya dan risiko operasional untuk penguburan atau pembakaran seringkali sangat tinggi dan berpotensi mencemari lingkungan jika tidak dilakukan dengan prosedur yang sangat ketat.






