Nasional

Klaim Hunian Mewah di Lapas Cibinong sebagai Tempat Asimilasi Menuai Kritik Praktisi Hukum

Klaim Hunian Mewah di Lapas Cibinong sebagai Tempat Asimilasi Menuai Kritik Praktisi Hukum

Praktisi Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Nicholay Aprilindo, memberikan reaksi keras terhadap penjelasan terkait temuan fasilitas hunian mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong yang berlokasi di Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kritik ini muncul setelah adanya klaim yang menyatakan bahwa fasilitas mewah tersebut sebenarnya diperuntukkan sebagai tempat asimilasi bagi para narapidana. Menurut Nicholay, alasan tersebut terkesan tidak masuk akal dan sulit diterima secara logika hukum maupun prosedur pemasyarakatan yang berlaku.

Ia menilai bahwa fungsi asimilasi seharusnya bertujuan untuk mempersiapkan narapidana kembali ke masyarakat melalui program-program yang terukur, bukan dengan menyediakan fasilitas hunian yang jauh melampaui standar kelayakan umum di dalam lembaga pemasyarakatan. Klaim yang menyebutkan fasilitas mewah tersebut sebagai bagian dari proses asimilasi dianggap sebagai upaya pembenaran atas temuan yang tidak lazim.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena adanya ketimpangan fasilitas yang mencolok di dalam Lapas, yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kesetaraan bagi seluruh warga binaan tanpa memandang status sosial maupun ekonomi.

Secara umum, sistem pemasyarakatan di Indonesia diatur untuk memberikan pembinaan bagi narapidana agar dapat berintegrasi kembali ke masyarakat dengan perilaku yang lebih baik. Proses asimilasi sendiri merupakan bagian dari program integrasi yang biasanya melibatkan kegiatan kerja bakti, pelatihan keterampilan, atau pengenalan kembali dengan lingkungan sosial di luar lapas, namun tetap dalam pengawasan ketat petugas pemasyarakatan.

#Lapas Cibinong#Nicholay Aprilindo#Korupsi Lapas#Hak Asasi Manusia#Hukum Indonesia

Rekomendasi Produk

Lihat Semua →