Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia secara resmi menyelenggarakan uji kelayakan dan kepatutan, atau *fit and proper test*, terhadap Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. Agenda penting ini berlangsung pada Kamis (1/10/2026) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Kegiatan uji kelayakan ini merupakan bagian dari prosedur konstitusional untuk menilai kompetensi, integritas, serta visi dan misi dari calon pemimpin tertinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam proses tersebut, Komjen Pol Suyudi Ario Seto diminta untuk memaparkan berbagai strategi dan langkah strategis dalam mengelola institusi Polri ke depan.
Apabila terpilih dan mendapatkan persetujuan, Komjen Pol Suyudi Ario Seto diproyeksikan untuk menduduki posisi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Ia akan menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang telah mengakhiri masa jabatannya sebagai pucuk pimpinan Polri.
Proses uji kelayakan di Komisi III DPR ini menjadi krusial mengingat peran strategis Kapolri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta penegakan hukum di seluruh wilayah Indonesia. DPR melalui Komisi III memiliki fungsi pengawasan untuk memastikan bahwa sosok yang memimpin Polri memiliki kapabilitas yang mumpuni dalam menghadapi berbagai tantangan keamanan nasional yang semakin kompleks.
Secara umum, jabatan Kapolri merupakan salah satu posisi paling strategis dalam struktur pemerintahan Indonesia. Sebagai pemimpin institusi kepolisian, Kapolri bertanggung jawab langsung kepada Presiden dalam mengoordinasikan operasi keamanan negara. Pergantian kepemimpinan di Polri biasanya terjadi secara periodik atau berdasarkan evaluasi kinerja, guna memastikan adanya regenerasi kepemimpinan dan pembaruan strategi dalam menjaga stabilitas keamanan dalam negeri.






