Komisi III DPR RI secara resmi menyelenggarakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. Agenda ini dilakukan dalam rangka meninjau kesiapan serta kompetensi Suyudi Ario Seto yang dicalonkan untuk menduduki jabatan sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
Dalam proses uji kelayakan tersebut, para anggota Komisi III DPR RI memberikan berbagai pertanyaan kritis guna menggali visi, misi, serta strategi yang akan diterapkan oleh calon Kapolri dalam memimpin institusi Polri ke depan. Fokus utama dalam diskusi tersebut mencakup berbagai isu strategis terkait keamanan dalam negeri, penegakan hukum yang berkeadilan, hingga upaya peningkatan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
Langkah konstitusional ini merupakan bagian dari mekanisme pengawasan legislatif terhadap eksekutif, di mana calon Kapolri harus mendapatkan persetujuan dari DPR sebelum resmi dilantik oleh Presiden. Melalui uji kelayakan ini, diharapkan sosok yang terpilih nantinya mampu membawa perubahan positif bagi Polri dan dapat menjaga stabilitas keamanan nasional di tengah dinamika politik dan sosial yang berkembang.
Proses seleksi Kapolri merupakan prosedur rutin yang dilakukan setiap kali terjadi pergantian kepemimpinan di Korps Bhayangkara. Sebagai lembaga penegak hukum utama di Indonesia, Kapolri memegang peranan krusial dalam menjaga ketertiban umum dan mengelola ribuan personel kepolisian di seluruh wilayah Indonesia. Pengawasan ketat dari DPR dalam proses pemilihan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemimpin tertinggi Polri memiliki integritas tinggi serta rekam jejak yang bersih guna mewujudkan institusi Polri yang presisi dan terpercaya.






