Komisi V DPR RI tengah memberikan perhatian serius terhadap perkembangan industri transportasi daring di Indonesia. Hal ini terlihat dari adanya dorongan untuk memasukkan regulasi mengenai transportasi berbasis aplikasi, baik roda dua maupun roda empat, ke dalam revisi ketiga Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Langkah ini diambil sebagai respons atas dinamika transportasi modern yang telah mengubah pola mobilisasi masyarakat secara signifikan. Selama ini, layanan transportasi daring beroperasi di tengah kekosongan regulasi yang spesifik dalam UU LLAJ, sehingga pengaturannya cenderung hanya mengandalkan peraturan menteri atau regulasi teknis di bawah undang-undang.
Dengan memasukkan pengaturan transportasi daring ke dalam revisi UU LLAJ, diharapkan terdapat kepastian hukum yang lebih kuat bagi seluruh pihak yang terlibat. Hal ini mencakup perlindungan bagi pengemudi, jaminan keamanan bagi penumpang, hingga terciptanya persaingan usaha yang sehat antara transportasi konvensional dan transportasi berbasis aplikasi.
Selain itu, integrasi regulasi ini diharapkan dapat menyelaraskan standar pelayanan minimum serta tata kelola operasional kendaraan daring agar tetap mengutamakan keselamatan pengguna jalan. Komisi V menilai bahwa pembaruan payung hukum ini sudah mendesak untuk dilakukan mengingat ketergantungan masyarakat yang semakin tinggi terhadap layanan transportasi digital dalam aktivitas sehari-hari.
Transportasi daring telah menjadi bagian integral dari ekonomi berbagi (sharing economy) di Indonesia, di mana platform digital menghubungkan penyedia jasa dengan konsumen secara efisien. Kehadiran layanan ini tidak hanya menawarkan kemudahan akses transportasi, tetapi juga membuka peluang lapangan kerja baru bagi jutaan pengemudi di berbagai kota besar, meskipun sering kali berbenturan dengan aturan transportasi tradisional terkait perizinan dan tarif.






